FLAIPPP Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan




Kabogor.id - Para pelaku industri produsen dan pengguna plastik yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah terkait pelarangan penggunaan plastik kemasan. 

Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Persampahan, selain juga tidak tepat sasaran karena akan merugiakan masyarakat (konsumen). Pelarangan itu juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Anggota Apindo Rachmat Hidayat mengatakan plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya.

“Jadi melarang peredaran plastik kemasan produk berarti melarang  peredaran produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” katanya dalam acara Focus Gorup Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Industri Plastik Dengan Berorientasi Pada Lingkungan” di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

FGD yang dimoderatori Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufik Bawazier ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya, seperti Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, Ketua INAPLAS, Edi Rivai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu,  Nirwala Dwi Heryanto, Prof. Akbar Tahir, Guru Besar Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin.

Padahal, menurut Rachmat, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing. Contohnya produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Rachmat.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62% daur ulang botol plastik. Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29%, dan rata-rata Eropa 48%.  

Jika pelarangan terhadap plastik kemasan ini terus berlanjut, hal itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Karena, mau tidak mau,  itu akan sangat berdampak terhadap industri yang banyak menggunakan wadah dari plastik. Salah satunya adalah industri makanan dan minuman (mamin) yang memberikan kontribusi yang tinggi terhadap PDB Non Migas Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilainya mencapai 19,86% atau Rp 1.875.772 miliar pada 2018 dan tumbuh sebesar 7,91% pada akhir 2018.

Selain itu, industri plastik di Indonesia akan terus berkembang karena kebutuhan masyarakat yang tinggi. Hingga kini, industri plastik dalam negeri menjadi semacam tulang punggung bagi industri-industri hilir.  Kemenperin sudah menegaskan bahwa industri kemasan plastik berperan penting dalam rantai pasok bagi sektor-sektor strategis  seperti makanan dan minuman, farmasi, kosmetika, dan elektronika (*).

Posting Komentar untuk "FLAIPPP Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan"