Assist.prof.Dr.Hamdan Firmansyah,MMPd,MH,CT,CMT. Pimpin pendidikan Hukum CFLS

 

Edi Junaedi , Buya Hamdan dan M.Y Wiliyanto 

Kabogor.id

SUKABUMI - Dewan penasehat BAIN HAM RI  (Badan advokasi investigasi hak azasi manusia republik Indonesia) provinsi Jawa Barat Assist.prof.Dr.Hamdan Firmansyah,MMPd,MH,CT,CMT menyampaikan Materi kepada peserta pelatihan paralegal anggota BAIN HAM RI provinsi Jawa barat

Kegiatan ini di gelar di daerah Sukabumi bekerjasama dengan ACC (Auditorium cendekia center) selama 3 hari (25/02/2024)

Pelatihan ini di selenggarakan upaya program memperbaiki akses pada layanan Hukum dan sosial untuk menjadi bekal ilmu pendampingan Hukum kepada masyarakat yang termarjinalkan baik di daerah atau wilayah hukum NKRI

Assist.prof.Dr.hamdan Firmansyah,MMPd,MH,CT,CMT merupakan sebagai Dewan penasehat DPW BAIN HAM RI provinsi Jabar Sebagai narasumber dalam pemaparannya mennyampaikan bila semua anggota BAIN HAM RI terkhusus yang di wilayah provinsi Jawa barat dari setiap DPD kabupaten dan kotamadya mengikuti pendidikan pelatihan dasar hukum (CFLS) karena masih minimnya sebaran pemberi bantuan hukum dan advocat yang menangani kasus pro Bono di daerah daerah jadi satu alasan betapa pentingnya peranan Paralegal dalam membantu agar terpenuhi bantuan  akses terhadap keadilan bagi masyarakat serta untuk bersosialisasi tentang hukum agar masyarakat sadar akan hukum (kadarkum) dan tidak mudah di intimidasi,diskriminasi atau di provokasi serta di azas manfaat oleh para oknum penegak hukum”ujar Hamdan yang biasa di sapa sehari hari "Buya hamdan".

Materi pendidikan hukum ini Meliputi Hukum perdata,pidana administrasi,hukum internasional,konstitusi,keluarga,adat,lingkungan,ekonomi,narkoba dan hukum Islam.

Yang di bahas lebih dalam agar pemahaman ilmu tersebut bisa menjadikan pengetahuan dan bisa di implementasikan kepada diri sendiri dan masyarakat oleh seluruh peserta pendidikan.

Dalam undang - undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak di jelaskan dalam pengertian dari paralegal namun secara umum dapat di artikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang hukum yang membantu menyelesaikan masalah Hukum yang di hadapi orang lain atau komunitasnya”,

Dan perlu memasukan definisi paralegal secara jelas dalam perubahan Permenkumham nomor 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian BANTUAN HUKUM

Guna meningkatkan kualifikasi dan keahlian dalam bidang hukum anggota BAIN HAM RI khsusunya provinsi Jawa Barat maka pelatihan paralegal sangat penting di selenggarakan oleh pihak - pihak Bantuan Hukum,organisasi,universitas yang menyediakan bantuan hukum

Mengingat pentingnya peran paralegal dalam kasus perkara non - ligitasi

Seperti konsultan,negosiasi,mediasi,bahkan pendimpingan korban untuk menyelesaikan perkara secara restorativ justice ,sambung Edi SH.C,PLS,C,LAP yang biasa di sapa “ Abah Sebagai penggagas program Diklat paralegal sekaligus Ketua umum Dewan pimpinan wilayah BAIN HAM RI provinsi Jawa Barat

Jadi peran paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan Hukum namun janganlah di samakan dengan advokat” menurutnya paralegal hanya boleh masuk dalam ranah non ligitasi saya berharap paralegal BAIN  HAM RI yang ada di setiap DPD kabupaten & kotamadya yang khusus keberadaan nya di wilayah jawa barat untuk mendirikan klinik hukum di setiap desa agar bisa menjadi ujung tombak menyebarkan peran dan membuka akses keadilan yang lebih luas dan lebih berkualitas di tengah - tengah masyarakat

Dengan demikian maka layanan untuk mendapatkan akses keadilan bukanlah semata - mata bersifat formalistik tetapi selesai dengan berkualitas sehingga organisasi BAIN HAM RI provinsi Jawa barat  sangat membutuhkan paralegal yang berkualitas siap mewakili setiap DPD ( dewan pimpinan daerah ) yang ada di wilayah Jabar,” ujar Edi

“Saya selaku ketua DPD kabupaten Bogor sangat mengapresiasi sekali walau pun kami dari DPD kab Bogor baru beberapa orang yang sempat ikut pendidikan paralegal ini akan tetapi saya berharap agar program pelatihan seperti ini bisa countinue untuk kedepannya supaya dari setiap DPD bisa mengirimkan dan mewajibkan anggotanya untuk mengikuti pelatihan Diklat paralegal tersebut agar bisa mencetak paralegal yang berkualifikasi serta bisa berpikir cerdas dalam menganalisa serta menyelesaikan setiap perkara yang ada di tengah - tengah masyarakat dengan cara non - ligitasi ( restorativ justice)” ujar m.y wilyanto biasa di sapa wily   ( Red./ Wils)


Posting Komentar untuk "Assist.prof.Dr.Hamdan Firmansyah,MMPd,MH,CT,CMT. Pimpin pendidikan Hukum CFLS "