Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang

 


Kabogor.id- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan untuk setiap jiwa muslim baik laki-laki perempuan, baik dewasa maupun anak-anak, yang waktu pembayarannya selama bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul fitri. Terdapat dua pendapat tentang metode pembayaran zakat fitrah ini, yaitu dengan bahan makanan pokok atau dengan uang. Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dengan makanan pokok sejumlah satu sha'. Makanan pokok untuk zakat fitrah ini disesuaikan dengan wilayah umat Islam berada. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah lazimnya menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

 

Rujukan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok ada hadis riwayat Abu Said al-Khudri, "Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju” (H.R. Muslim).

 

Namun, terdapat pendapat lain dari mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang seharga makanan pokok satu sha'. Landasannya dapat merujuk firman Allah dalam Surah at-Taubah:103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka." Ulama-ulama yang membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang, menafsirkan, dalam ayat tersebut, zakat awalnya diambil dari harta, dalam hal ini uang termasuk dalam kategori harta tersebut.

 

Sementara itu, pedoman mazhab Hanafi adalah Surah Ali Imran:92, "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." Pada masa Nabi Muhammad SAW, harta yang paling dicintai adalah makanan. Ini berbeda dengan harta yang paling dicintai dalam dunia modern seperti ini, yaitu uang. Atas dasar itulah, zakat fitrah dapat disetorkan dala bentuk uang seharga satu sha' atau kalau di Indonesia sekitar 2,5 kilogram.

 

Mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang hukumnya diperbolehkan. Pada intinya, tujuan zakat itu adalah untuk memberi kecukupan pada orang fakir, sedangkan dengan uang, maka para mustahik dapat menggunakannya untuk membeli [kebutuhan] yang lain, seperti pakaian dan yang lainnya, serta menutup kebutuhan orang yang membutuhkan dan menegakkan kemaslahatan bersama bagi agama dan umat.

 

Sumber: tirto.id

Posting Komentar untuk "Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang"